Lagi Dan Lagi Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    Lagi Dan Lagi Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    Garut – Banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut, dan hal itu dapat terlihat dari pernyataan Polres Garut yang siap menyatakan perang dan akan memberantas narkoba di Kabupaten Garut.

    Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “SN” (39) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rabu (27/03/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH, MH., menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

    Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

    Menurut keterangan “SN” (39) dirinya mendapatkan  narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian online lewat instagram melalui nama akun SAMUDERAPACIFIC, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 10 gram seharga Rp. 900.000, - (sembilan ratus ribu rupiah).

    Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli narkotika lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

    Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

    Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga 4 Orang Warga Keracunan Makanan Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Karangpawitan Berikan Pelayanan Rawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami